Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Sebagai media digital, tech.jejak-kriminal.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk konten yang dibuat oleh pengguna seperti komentar, artikel, gambar, video, maupun unggahan lainnya yang terdapat pada platform media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi untuk menjamin akurasi informasi.

Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib melalui proses konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

  • Berita harus berbasis fakta yang dapat diverifikasi.
  • Sumber berita harus jelas dan kredibel.
  • Media wajib melakukan pembaruan jika terdapat informasi terbaru.

3. Penulis di tech.jejak-kriminal.com

Media menyediakan ruang bagi pembaca untuk memberikan komentar atau mengirimkan konten tertentu. Namun setiap pengguna wajib mematuhi aturan berikut:

  • Tidak mengandung fitnah, kebohongan, atau informasi palsu.
  • Tidak memuat unsur SARA, kebencian, atau diskriminasi.
  • Tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau pelanggaran hukum.

Redaksi memiliki hak untuk mengedit, menyunting, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Media memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Setiap ralat atau koreksi berita akan dicantumkan secara transparan dan ditautkan dengan berita yang diperbaiki.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut kecuali dalam kondisi tertentu seperti:

  • Melanggar hukum
  • Menyangkut perlindungan anak
  • Melanggar kesusilaan
  • Berdasarkan pertimbangan Dewan Pers

Jika berita dicabut, redaksi akan memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan pencabutan tersebut.

6. Iklan dan Konten Berbayar

Media membedakan secara tegas antara konten editorial dan konten iklan.

Setiap konten berbayar akan diberi label seperti:

  • Advertorial
  • Iklan
  • Sponsored
  • Ads

7. Hak Cipta

Media menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penggunaan materi pihak lain harus mencantumkan sumber secara jelas.

8. Pengaduan Konten

Pembaca dapat melaporkan konten yang dianggap melanggar pedoman jurnalistik melalui kontak redaksi yang tersedia pada halaman Kontak.

Setiap laporan akan diproses maksimal dalam waktu 2×24 jam sejak pengaduan diterima.

9. Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaian akan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers sesuai dengan peraturan yang berlaku.


tech.jejak-kriminal.com berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik.